Ingat Kakek 75 Tahun Nikahi Gadis 25 Tahun? Mereka Terancam Cerai Karena Istri Selingkuh

Masih ingat pernikahan fenomenal antara kakek Tajuddin Kammise (75) yang seorang mantan Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan dengan gadis cantik Andi Fitriani (25) yang sempat viral di media sosial pada April 2017 lalu.


Nampaknya, kakek yang menikahi gadis muda ini mengalami lika-liku rumah tangga yang cukup rumit. Bukan cuma terkait usia yang membuatnya viral, melainkan karena mahar dan juga serahan yang nilainya fantastis.

Uang panai (uang belanja) Rp150 juta ditambah 200 gram emas seharga sekitar Rp120 jutaan, dan mahar satu unit rumah tipe 54 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Tak hanya itu, Tajuddin juga menyerahkan satu unit mobil sebagai kado pernikahan, mobil yang diserahkan Tajuddin yakni mobil sedan Honda Civic Turbo seharga Rp491 juta.

Nah, setahun berlalu dan lama tak terdengar kabarnya, bukannya bahagia dan punya anak, malahan sekarang pernikahan mereka berada di ujung tanduk.

Proses perceraian mereka tengah bergulir di Pengadilan Agama Watampone. Kakek berusia 75 tahun itu menggugat cerai istrinya yang baru berusia 25 tahun.


Tuduhannya 'menyeramkan'. Sang istri dituding berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Proses cerai itu sudah berlangsung sejak Januari 2018 lalu, kala usia pernikahan mereka baru memasuki bulan ke-9.

Dilansir detikNews.com (19/9/2018) Pengacara yang mewakili Tajuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Fitri.


Rumah tangga Tajuddin-Fitriani, menurut Andi, kandas oleh kehadiran orang ketiga. Kehadiran pria idaman lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.

Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor (perebut bini orang).

“Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali.”

Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan belaka.

“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujar alumnus UIN Alauddin Makassar di Kantor Pengadilan Agama Watampone, kemarin.

Sumber